Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demi Kelabui LPSK, Perwira Polri Tunjukkan CCTV Rekayasa Pelecehan

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo RDP komisi III pada Senin, 22 Agustus 2022. (youtube.com/TVR Parlemen)

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengakui, sempat ada rapat yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah lembaga di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu.

Di dalam undangan yang diterima oleh LPSK, tertulis tujuan rapat tersebut untuk membahas mekanisme perlindungan saksi dan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Namun, ketika dihadiri oleh staf LPSK, terungkap bahwa rapat bertujuan untuk membahas perlindungan untuk istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Selain LPSK, pihak lain yang ikut hadir antara lain Komnas Perempuan, hingga perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kami mendapatkan nuansa di rapat itu bahwa Pak Wadir mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan bagi Ibu P (Putri) ini, karena yang bersangkutan adalah korban. Kami juga merasa agak tersudutkan karena rekan-rekan lain yang hadir juga nuansanya seperti itu," ungkap Hasto ketika berbicara di rapat dengar pendapat Komisi III DPR di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Meski mendapat tekanan dari sejumlah pihak, kata Hasto, LPSK tetap pada mandatnya yakni perlindungan baru bisa diberikan setelah asesmen dan investigasi dilakukan. Hasto juga mengisahkan dalam rapat yang digelar pada akhir Juli itu, tim LPSK juga diperlihatkan rekaman CCTV.

Rekaman CCTV itu menggambarkan situasi perjalanan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang menuju ke Jakarta. Namun, menurut Hasto, rekaman CCTV itu merupakan rekayasa.

"Karena di CCTV ada suara-suara musik, backsound, maka kami tidak bisa menggunakan rekaman CCTV itu sebagai fakta," tutur dia.

Belakangan, Polri menyampaikan bahwa AKBP Jerrry Siagian juga diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, ia ikut ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us