Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan lanjutan permohonan perlindungan dugaan penganiayaan nenek Saudah di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatra Barat.
Penelaahan dilakukan lewat pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta, dan analisis kelayakan permohonan Perlindungan. Hal tersebut bagian dari pemenuhan syarat perlindungan terhadap saksi dan atau korban, antara lain dengan memeriksa sifat pentingnya keterangan, memeriksa tingkat ancaman dan analisis medis atau psikologis, selain itu juga rekam jejak pemohon.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan seadil-adilnya untuk mencari kebenaran kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dan berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Wawan, dikutip Senin (9/2/2026).
