Komnas: Kasus Nenek Saudah Bukti Kekerasan Gender Konflik Tambang

- Kasus Nenek Saudah ditindaklanjuti setelah RDP Komisi XIII DPR RI pada 15 Januari 2026 atas laporan masyarakat di media sosial.
- Penanganan kasus hukum peristiwa ini menimbulkan sejumlah persoalan, termasuk lambatnya penanganan dan minimnya perlindungan korban.
- Komnas Perempuan merekomendasikan penghentian tambang ilegal, pemulihan korban secara menyeluruh, serta perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai, kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) adalah kekerasan berbasis gender. Bukan hanya itu, Komnas Perempuan juga memandang kasus ini sebaga kekerasan struktural dalam konflik sumber daya alam.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjelaskan, kekerasan terhadap Nenek Saudah tak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal, tapi jadi bagian rangkaian diskriminasi dan kekerasan berlapis. Hal ini dipicu pembiaran aktivitas tambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinail.
"Pembiaran tambang ilegal tersebut menciptakan konflik horizontal, ketimpangan relasi kuasa, dan menempatkan perempuan lanjut usia dalam posisi yang sangat rentan,” kata dia, dikutip Selasa (3/2/2026).
1. Komnas Perempuan hadir dalam rapat Dengar Pendapat di DPR

Pada Senin, 2 Februari 2026 Komnas Perempuan hadir dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, yang juga dihadiri oleh Nenek Saudah.
Kasus ini ditindaklanjuti dari RDP Komisi XIII DPR RI pada 15 Januari 2026 atas laporan masyarakat di media sosial. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII kemudian melakukan pemantauan bersama. Pada 22–23 Januari 2026, mereka mengunjungi lokasi untuk memastikan perlindungan korban dan proses hukum berpihak pada korban, bukan pemilik modal.
Kekerasan terjadi setelah Nenek Saudah menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) sejak 2018. Pada 31 Desember 2025, Nenek Saudah dianiaya hingga pingsan dan mengalami luka berat. Dampaknya mencakup trauma psikologis, rasa tidak aman, serta kehilangan sumber penghidupan.
2. Sejumlah persoalan dalam penanganan kasus

Komnas Perempuan turut mencermati sejumlah persoalan dalam penanganan kasus hukum peristiwa ini. Anak Nenek Saudah melaporkan penganiayaan terhadap ibunya ke Polsek Rao dengan menyebutkan dua orang yang dikenali sebagai pelaku. Namun, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) baru diterbitkan pada Minggu (4/1/2026), sebelum perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Pasaman.
Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan satu tersangka berinisial IS, yang bukan merupakan nama yang disebut korban dalam laporan awal. Pada Selasa (6/1/2026), perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah video kondisi S beredar luas di media sosial. Pada waktu yang hampir bersamaan, alat berat dilaporkan tidak lagi berada di lokasi tambang ilegal. Rekonstruksi perkara kemudian baru dilakukan pada Kamis (27/1/2026) dengan menghadirkan dua versi kejadian, yakni versi korban dan versi tersangka.
3. Komnas Perempuan menilai penanganan kasus masih lambat

Komnas Perempuan menilai, penanganan kasus ini masih lambat, belum sepenuhnya berpihak pada korban, serta minim perlindungan dan pemulihan. Kekerasan terhadap Nenek Saudah berkaitan dengan intimidasi jaringan tambang ilegal yang memiliki modal dan jejaring kuat. Situasi diperparah oleh ketimpangan relasi kuasa antara Nenek Saudah sebagai perempuan adat lansia dengan para pelaku, serta lemahnya penegakan hukum.
Selain dampak fisik, Nenek Saudah mengalami tekanan psikososial dan adat yang mengancam keberlangsungan hidupnya. Setelah kasusnya viral, Ketua Adat Rao menggelar rapat tanpa melibatkan Nenek Saudah dan memutuskan mengeluarkannya dari komunitas. Keputusan ini menyebabkan hilangnya peran sosial, munculnya stigma, dan pencemaran martabat. Ironisnya, Nenek Saudah merupakan putri Rajo Bagompo, tokoh adat pertama di Dusun Lubuk Aro.
4. Rekomendasikan penghentian tambang ilegal dan tinjau penertiban regulasi tambang rakyat

Komnas Perempuan merekomendasikan penghentian tambang ilegal dan meninjau kembali penertiban regulasi tambang rakyat.
Selain itu, memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, serta perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat. Merekomendasikan juga kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pelaku kekerasan dan menjamin proses hukum yang transparan.


















