Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejauh ini telah menerima 12.243 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut yang dicatat LPSK dari awal tahun hingga Selasa (4/11/2025).
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hingga 4 November 2025, LPSK menerima 12.243 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah di Indonesia," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
