Tersangka pembunuhan jurnalis Juwita, Jumran saat melakukan rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025). foto-dok/istimewa
Atas temuan tersebut, LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga dan saksi yang meliputi pendampingan dalam proses hukum, layanan pemulihan psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi.
Restitusi adalah ganti kerugian dari pelaku atau terpidana atau oleh pihak ketiga kepada ahli waris korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
“Kami juga menyampaikan kepada keluarga korban, haknya berkaitan dengan fasilitasi restitusi. Karena memang restitusi itu bagian dari hak yang sudah termaktub di dalam undang-undang,” kata Sri.
LPSK juga telah menyampaikan teknis pengajuan restitusi kepada Oditur Militer dan mendorong agar permohonan tersebut menjadi bagian dari tuntutan hukum.
“Kami minta supaya Oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan, dan untuk diputuskan oleh Majelis Hakim,” ujar Suparyati.
LPSK akan melakukan pendampingan selama proses persidangan kepada korban atau ahli waris dalam seluruh proses hukum.
“Ketika ada persidangan nanti, saksi kami jemput, lalu kemudian kami fasilitasi pendampingan selama persidangan bersama kuasa hukum,” lanjutnya.