Pelaku ledakan SMAN 72 ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, LPSK telah mendatangi sekolah pada 8 November 2025 dan mengidentifikasi kebutuhan korban, serta menyampaikan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mengakses pelindungan negara. Selain itu, LPSK mendatangi korban yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.
Susi juga menekankan, kesaksian anak akan menjadi fokus dalam proses pelindungan. LPSK memastikan akan mendengarkan langsung apa yang disampaikan anak-anak, bukan hanya melalui orangtua atau pendamping.
Dalam pemberian pelindungan dan restitusi, LPSK akan berbicara secara intens kepada anak korban terkait dengan kebutuhan mereka, pemenuhan hak mereka, termasuk informasi-informasi penting yang mereka punya untuk membantu mengungkap kasus ini.
“Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping. Pemulihan yang adil bagi anak hanya bisa tercapai kalau suara mereka benar-benar didengar,” ujar dia.
Terkait status anak yang diduga sebagai pelaku, LPSK menegaskan, hingga saat ini belum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana.
Mandat perlindungan LPSK berdasarkan undang-undang hanya diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku. Dengan demikian, selama anak tersebut diidentifikasi sebagai pelaku murni, LPSK belum memiliki kewenangan untuk masuk memberikan pelindungan.
Namun, LPSK membuka ruang apabila dalam perkembangan proses hukum ditemukan bahwa anak tersebut justru menjadi korban tindak pidana lain dalam rangkaian kasus ini. Jika ada indikasi bahwa anak mengalami eksploitasi, manipulasi, tekanan, atau bentuk viktimisasi lainnya, statusnya dapat masuk dalam kategori korban, dan LPSK dapat memberikan perlindungan dalam kapasitas tersebut.
Selain itu, kata dia, makna perlindungan selain secara fisik, juga bantuan atau pemulihan kepada korban. Pemulihan ini dapat meliputi pemulihan medis, psikologis, psikososial, dan/atau restitusi.
Itu sebabnya, dalam menangani permohonan dari Polda Metro Jaya tersebut, LPSK akan menelaah semua hal dalam aspek pelindungan tersebut.
“Terkait penanganan kasus ini, LPSK siap bekerja sama dengan lembaga dan instansi negara terkait termasuk aparat penegak hukum, lembaga pelindungan anak, maupun penyedia layanan guna memastikan pemulihan berjalan komprehensif dan berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child),” kata Susi.