Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, disebut menghadapi berbagai hambatan dalam proses pengungkapan perkara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, izin operasional pondok pesantren tersebut telah dicabut sejak 5 Mei 2026. Kemenag juga disebut memfasilitasi santri yang ingin pindah sekolah maupun berpindah ke pondok pesantren lain pasca-terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut.
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri, agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
