KPAI Minta Korban Pemerkosaan di Pesantren Pati Dilindungi dari Bullying

- KPAI menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi anak korban kekerasan seksual di pesantren Pati, termasuk kehati-hatian dalam relokasi sekolah agar terhindar dari stigma dan bullying.
- Dian Sasmita menyoroti keterlambatan penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak 2024 serta meminta penguatan kapasitas sekolah baru untuk mendampingi korban secara psikologis.
- KPAI mendorong percepatan proses hukum terhadap pelaku, pemenuhan hak restitusi bagi korban, serta memastikan pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan anak-anak terdampak.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah dan sekolah agar memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak korban pemerkosaan di pesantren Pati, Jawa Tengah. KPAI menilai relokasi sekolah korban harus dilakukan secara hati-hati, agar mereka tidak menjadi sasaran stigma maupun perundungan di lingkungan baru.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan perhatian pada kondisi psikologis korban menjadi hal penting, di tengah mencuatnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tokoh agama tersebut.
“Nah, kebijakan dari Kemenag bahwa anak-anak akan dipindahkan sekolah ke sekolah-sekolah yang lain, ini cukup bagus. Namun, kami perlu mengingatkan prinsip kehati-hatian, jangan sampai anak-anak yang dipindah ke sekolah yang lain ini di tempat baru mendapatkan stigma atau bully dari lingkungan yang baru, karena kaitannya dengan kasus yang kemarin viral,” kata Dian, kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
1. Sekolah harus paham dampingi korban kekerasan seksual

Dian mengatakan lingkungan sekolah baru harus memiliki pemahaman dan kapasitas yang cukup dalam mendampingi korban kekerasan seksual. Menurutnya, hal itu penting agar para korban dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan, tanpa tekanan dari teman sebaya maupun lingkungan sekitar.
“Nah, ini perlu juga penguatan kapasitas, pengetahuan dari lingkungan sekolah yang baru supaya dapat memastikan anak-anak ini dapat berinteraksi tanpa tekanan, bullying dari teman sebaya atau pun lingkungan lainnya,” ujarnya.
2. Soroti keterlambatan kasus sejak 2024
.png)
Dian menyebut kasus kekerasan seksual di pesantren Pati sangat meresahkan karena dilakukan dalam rentang waktu lama, dan melibatkan banyak korban. KPAI juga menilai keterlambatan penanganan perkara menjadi persoalan serius, karena laporan disebut sudah masuk sejak 2024.
Meski demikian, Dian mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang telah bergerak menangani kasus tersebut, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian PPPA, hingga kepolisian.
3. Dorong hak restitusi bagi anak korban

KPAI saat ini masih melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi, termasuk pemulihan dan rehabilitasi psikologis, serta keberlanjutan pendidikan anak-anak korban.
Selain perlindungan korban, Dian juga meminta aparat penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan menerapkan pasal berlapis.
Dian menilai dampak kekerasan seksual yang dialami korban sangat besar, sehingga penanganannya tidak boleh ditunda. KPAI juga mendorong penelusuran aset pelaku agar hak restitusi bagi anak korban dapat dipenuhi melalui putusan pengadilan.
















