Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LPSK Ungkap Ayah Kandung Nizam Bocah Sukabumi Anggota Geng: Selidiki!
Komisi III DPR menggelar audiensi bersama ibu kandung almarhum Nizam Syafei, seorang bocah asal Kabupaten Sukabumi yang diduga disiksa oleh ibu tirinya hingga merenggang nyawa. (IDN Times/Amir Faisol).
  • LPSK mengungkap ayah kandung NS, bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri, merupakan anggota geng dan sering mengancam mantan istrinya, Lisna.
  • Berdasarkan asesmen LPSK, NS sejak kecil mengalami kekerasan dari sang ayah seperti disundut rokok dan disiram air, bahkan ibunya juga menjadi korban.
  • Ibu tiri NS berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak setelah terbukti melakukan kekerasan berulang sejak 2023.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengungkapkan, Anwar Satibi ayah kandung NS (13), seorang bocah di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya ibu tirinya pada 18 Februari 2026 merupakan anggota geng.

Sri mendorong kepolisian untuk mendalami lebih jauh karena diduga sering memberikan ancaman bagi mantan istrinya, Lisna.

"Kami juga menginformasikan bahwa mantan suami ibu Lisna ini kebetulan adalah anggota geng yang menurut saya juga patut untuk diatensi lebih lanjut kepada kepolisian, ya, khususnya karena ini kaitannya dengan ancaman yang seringkali diterima oleh ibu Lisna," kata Sri Suparyati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan asesmen tim LPSK, kata Sri, sejak korban NS masih kecil juga sering menerima kekerasan dari sang ayah. Korban NS pernah disundut rokok, disiram dengan air, dicelupkan ke dalam bak mandi.

Sri juga mengungkapkan, tindakan kekerasan oleh Anwar Satibi bukan hanya dilakukan terhadap NS, tetapi juga kepada ibu kandung korban, Lisna.

"Hasil wawancara tim pada saat setelah asesmen, kami mendapatkan beberapa informasi yang salah satunya adalah kami menduga dan kami mendesak juga kepolisian penyidik untuk mengecek latar belakang dari ayah Nizam," kata Sri Suparyati.

Dalam kasus ini, TR, ibu tiri NS kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

Peristiwa dugaan kekerasan itu ternyata bukan satu kali terjadi. TR dengan tega menyakiti Nizam sejak tahun 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.

"Kami tetapkan dengan pasal sangkaan, ya, Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Samian.

"Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ucap dia.

Editorial Team