Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LPSK Ungkap Upaya Jalur Damai dari Tersangka Kasus Kekerasan PRT Benhil
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)
  • LPSK mengungkap adanya upaya jalur damai dari pihak tersangka dalam kasus PRT Benhil, sehingga lembaga ini segera memberikan perlindungan hukum bagi keluarga korban D.
  • LPSK menawarkan pendampingan dan bantuan psikologis untuk korban R yang selamat, termasuk pengawalan proses hukum serta identifikasi hak restitusi selama masa pemulihan di Jakarta.
  • Polisi telah menahan tiga tersangka, termasuk majikan AV sebagai pelaku utama, setelah insiden dua PRT melompat dari lantai empat akibat dugaan kekerasan dan pembatasan gerak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dua orang yang kerja di rumah besar, namanya R dan D. Mereka lompat dari lantai empat karena katanya majikannya jahat. D meninggal, R masih hidup tapi sakit. Polisi sudah tangkap majikannya dan dua orang lain. Sekarang LPSK bantu keluarga D dan R supaya aman dan bisa dapat bantuan serta uang ganti rugi dari negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap keluarga D, korban tewas berusia anak dalam kasus kekerasan PRT hingga melompat dari lantai empat rumah majikannya di Benhil, Jakarta.

Saat ini, tiga anggota keluarga korban D telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Sri mengatakan, ada upaya lewat jalur damai (restorative justice) dari pihak tersangka kepada korban.

“Hal paling krusial adalah perlindungan hukum, melihat kami mengidentifikasi adanya upaya restorative justice dari pihak tersangka. Kondisi inilah yang mendasari LPSK untuk segera memberikan perlindungan,” ujar Sri, dikutip Kamis (7/5/2026).

1. LPSK tawarkan perlindungan pada korban R

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)

Selain perlindungan bagi keluarga korban D, LPSK juga menawarkan pendampingan bagi korban R, 26 tahun, sebagai penyintas yang selamat dalam insiden ini. Dukungan ini mencakup pengawalan proses hukum, bantuan psikologis, serta pemenuhan kebutuhan pasca-perawatan di rumah sakit.

“Saat ini, korban R perlu tinggal di Jakarta selama dua minggu ke depan, untuk kontrol medis. LPSK sedang mengidentifikasi bantuan apa saja yang bisa diberikan selama periode tersebut, termasuk mengenai hak atas restitusi," kata dia.

2. LPSK masih lakukan perhitungan restitusi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)

Soal penghitungan restitusi, Sri menyebut, prosesnya masih berjalan. LPSK perlu melakukan wawancara mendalam dengan korban R dan keluarganya, serta keluarga korban D, guna membantu mengidentifikasi komponen restitusi apa saja yang dapat diajukan kepada negara.

3. Polisi tahan majikan sebagai tersangka utama

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)

Tragedi ini bermula pada 22 April 2026 malam, saat R dan D melompat dari lantai empat rumah majikan untuk melarikan diri. Keduanya diduga mengalami perlakuan kasar dan pembatasan gerak oleh majikan selama bekerja.

Polisi telah menahan dua tersangka, T dan WA, pada 29 April 2026 atas peran mereka dalam perekrutan korban. Langkah tegas berlanjut pada 5 Mei 2026 dengan penahanan tersangka utama, AV, yang merupakan majikan korban.

Editorial Team