Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap keluarga D, korban tewas berusia anak dalam kasus kekerasan PRT hingga melompat dari lantai empat rumah majikannya di Benhil, Jakarta.
Saat ini, tiga anggota keluarga korban D telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Sri mengatakan, ada upaya lewat jalur damai (restorative justice) dari pihak tersangka kepada korban.
“Hal paling krusial adalah perlindungan hukum, melihat kami mengidentifikasi adanya upaya restorative justice dari pihak tersangka. Kondisi inilah yang mendasari LPSK untuk segera memberikan perlindungan,” ujar Sri, dikutip Kamis (7/5/2026).
