Kasus PRT Benhil, Pelaku Dijerat TPPO dan Eksploitasi Anak

- Pelaku kasus PRT Benhil dijerat pasal eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan TPPO setelah satu korban meninggal serta satu lainnya dirawat akibat melompat dari rumah majikan.
- LPSK memberikan perlindungan hukum bagi keluarga korban D dan mendeteksi adanya upaya penyelesaian kasus di luar jalur hukum oleh pihak tersangka.
- LPSK juga mendampingi korban R sebagai penyintas dengan dukungan psikologis, pengawalan hukum, serta proses restitusi, sementara majikan AV telah resmi ditahan polisi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, pelaku dalam insiden pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai empat rumah majikan bakal dijerat pasal eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua PRT tersebut melarikan diri dari rumah majikannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu korban berusia anak, yakni D meninggal dunia dan R (26) tengah menjalani perawatan medis.
“Berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengingat korban D yang meninggal dunia masih berusia anak, kami menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengedepankan restorative justice. Sementara, korban R dalam proses hukum berlaku sebagai saksi dan tentunya akan terus mendapatkan mendampingan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
1. Ada upaya menyelesaikan kasus di luar hukum oleh pihak tersangka

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban D. Saat ini, tiga anggota keluarga korban D telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Hal paling krusial adalah perlindungan hukum, melihat kami mengidentifikasi adanya upaya restorative justice dari pihak tersangka. Kondisi inilah yang mendasari LPSK untuk segera memberikan perlindungan,” ujar Sri.
2. LPSK juga menawarkan pendampingan bagi R sebagai penyintas

Selain perlindungan bagi keluarga korban D, LPSK juga menawarkan pendampingan bagi korban R sebagai penyintas. Dukungan ini mencakup pengawalan proses hukum, bantuan psikologis, serta pemenuhan kebutuhan pascaperawatan di rumah sakit.
“Saat ini, korban R perlu tinggal di Jakarta selama dua minggu ke depan untuk kontrol medis. LPSK sedang mengidentifikasi bantuan apa saja yang bisa diberikan selama periode tersebut, termasuk mengenai hak atas restitusi. Mengenai perhitungan restitusi, prosesnya masih berjalan. Kami perlu melakukan wawancara mendalam dengan korban R dan keluarganya, serta keluarga korban D guna membantu mengidentifikasi komponen restitusi apa saja yang dapat diajukan,” kata Sri.
3. Sang majikan, AV sudah ditahan

Tragedi ini bermula pada 22 April 2026 malam, saat R dan D melompat dari lantai empat untuk melarikan diri. Keduanya diduga mengalami perlakuan kasar dan pembatasan gerak oleh majikan selama bekerja.
Polisi menahan dua tersangka, T dan WA, pada 29 April 2026 atas peran mereka dalam perekrutan korban. Langkah tegas berlanjut pada 5 Mei 2026 dengan penahanan tersangka utama, AV, yang merupakan majikan korban.

















