Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Alfaraby (Dok. LSI Denny JA)

Jakarta, IDN Times - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil riset terbarunya, sebayak 68,19 persen responden memberikan sentimen positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Alfaraby, mengatakan agar sebangun dengan aturan Pilpres yang baru, aturan Pilkada harus pula diubah.

“Bukan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tapi sebagaimana Pilpres, Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah,” ujar Adjie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).

1. Hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif

Ilustrasi kepala daerah terpilih. (Dok.IDN Times)

Dari 7.079 percakapan digital yang dikaji, mayoritas bersumber dari berita online dan video, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap isu ini. Terhadap putusan MK soal Pilpres itu, hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.

“Kekhawatiran mereka, jika setiap partai dibolehkan mencalonkan capres, ada risiko fragmentasi politik. Akan hadir banyak kandidat presiden yang dapat memecah suara rakyat,” ujar Adjie.

2. Lima alasan utama mendukung penghapusan presidential threshold

Editorial Team

Tonton lebih seru di