LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Baru Pilpres

Jakarta, IDN Times - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil riset terbarunya, sebayak 68,19 persen responden memberikan sentimen positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Alfaraby, mengatakan agar sebangun dengan aturan Pilpres yang baru, aturan Pilkada harus pula diubah.
“Bukan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tapi sebagaimana Pilpres, Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah,” ujar Adjie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).
1. Hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif
Dari 7.079 percakapan digital yang dikaji, mayoritas bersumber dari berita online dan video, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap isu ini. Terhadap putusan MK soal Pilpres itu, hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.
“Kekhawatiran mereka, jika setiap partai dibolehkan mencalonkan capres, ada risiko fragmentasi politik. Akan hadir banyak kandidat presiden yang dapat memecah suara rakyat,” ujar Adjie.