Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berencana melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah kedua pihak tidak mencapai titik temu terkait tudingan Luhut diduga ikut bermain di proyek penambangan emas di Intan Jaya, Papua. Tudingan itu disampaikan keduanya di video YouTube Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!" yang diunggah pada 20 Agustus 2021.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan langkah hukum ini diambil usai dua somasi yang dilayangkan tidak direspons dengan baik. Hingga tenggat waktu 7 September 2021, Haris dan Fatia dianggap tidak bisa membuktikan keterlibatan Luhut di proyek penambangan emas.
"Dengan sangat terpaksa, kami akan menindak lanjuti apa yang kami sampaikan di dalam somasi untuk menegakan kebenaran dan keadilan, maka kami akan melanjutkan ini ke proses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Juniver ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis, 9 September 2021.
Pihak Luhut berencana melaporkan Haris dan Fatia menggunakan aturan hukum yang menyangkut fitnah, menyebar kebohongan, dan mencemarkan nama baik. "Ya, kemungkinan (akan kami laporkan) dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Juniver.
Apakah respons terhadap somasi yang disampaikan pada Haris dan Fatia dianggap tak memuaskan pihak Luhut? Apa tanggapan Luhut bila pelaporan ke polisi dianggap pembantu presiden anti-kritik?