Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya resmi melaporkan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar ke polisi, pada Rabu (22/9/2021) pagi.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang melaporkan Fatia dan Haris tidak sekedar dugaan melakukan pidana, tetapi juga menuntut secara perdata. Nominal tuntutan perdatanya tidak main-main mencapai Rp100 miliar.
"Kami resmi melaporkan mereka dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum yaitu Pasal 310 dan 311, kemudian juga pelaporan berita bohong. Itulah file yang kami buatkan laporannya," ungkap Juniver ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu ini.
Selain itu, Luhut juga mengajukan gugatan perdata. Tujuannya untuk memberikan pelajaran terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
"Di dalam gugatan itu, kami meminta ganti rugi Rp100 miliar. Kemudian, kalau gugatan kami dikabulkan nominal Rp100 miliar akan disumbangkan ke masyarakat Papua. Sepeser pun dana itu tidak akan dimanfaatkan oleh klien kami, Pak Luhut," katanya lagi.
Juniver menjelaskan, gugatan Rp100 miliar itu keluar dari mulut mantan jenderal Kopassus tersebut. Ia tak memberikan usulan soal nominal ganti rugi gugatan.
Juniver mengatakan, kliennya memilih jalur hukum setelah dua kali somasi yang dilayangkan ke pihak Haris dan Fatia tidak menemukan titik temu. Keduanya disomasi karena dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut di program siniar di akun YouTube Haris.
Di dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!", Fatia dan Haris menduga Luhut ikut bermain dalam konsesi tambang emas di Pegunungan Intan Jaya, Papua.
Lalu, apakah laporan Luhut langsung diproses oleh pihak kepolisian?