Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ace Hasan Syadzily (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers. (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)
Secara terpisah, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengatakan, usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak perlu dikaji lebih lanjut. Usulan itu menjadi satu dari delapan seruan yang disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI.
Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 sudah menjadi pilihan rakyat Indonesia lewat pemilu.
"Keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final. Itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat," ujar Ace di Kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Ia mengatakan, semua pihak harus tegak lurus terhadap konstitusi negara bahwa keputusan penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden merupakan keputusan hasil pilihan rakyat Indonesia.
Lemhanas pun, kata politisi Partai Golkar itu, tidak perlu lagi mengkaji penetapan tersebut karena Prabowo dan Gibran sudah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 20 Oktober 2024.