Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purnawirawan TNI Serukan Gibran Dicopot, Lemhanas: Tak Perlu Dikaji

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ace Hasan Syadzily (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers. (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ace Hasan Syadzily (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers. (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengatakan, usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak perlu dikaji lebih lanjut. Usulan itu menjadi satu dari delapan seruan yang disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI. Delapan seruan itu disampaikan secara tertulis dan ikut ditanda tangani oleh mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno. 

Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 sudah menjadi pilihan rakyat Indonesia lewat pemilu. 

"Keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final. Itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat," ujar Ace di Kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). 

Ia mengatakan, semua pihak harus tegak lurus terhadap konstitusi negara bahwa keputusan penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden merupakan keputusan hasil pilihan rakyat Indonesia.

Lemhanas pun, kata politisi Partai Golkar itu, tidak perlu lagi mengkaji penetapan tersebut karena Prabowo dan Gibran sudah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 20 Oktober 2024. 

1. Purnawirawan TNI mengaku resah dengan kualitas Gibran sebagai pemimpin

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko ketika mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko ketika mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, salah satu purnawirawan TNI yang ikut menyerukan agar Gibran dicopot, mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, mengaku resah dengan kualitas kepemimpinan putra sulung Joko "Jokowi" Widodo itu. Dia melihat Gibran tidak mampu memimpin bangsa sebesar Indonesia. 

Posisinya sebagai Wakil Presiden menjadikannya sewaktu-waktu dapat menggantikan Prabowo seandainya dinyatakan berhalangan tetap.

"Kita ini manusia, kapan saja bisa dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Kapan saja kita bisa sakit. Kami mengkhawatirkan kalau Presiden Prabowo berhalangan, tugas-tugas pemerintahan lalu harus ditangani oleh Gibran," ujar Soenarko dikutip dari tayangan YouTube pada Selasa (6/5/2025). 

Mantan Wali Kota Solo itu, kata Soenarko, dianggap sudah tidak memiliki intelektualitas, karakter, moral dan aturan hukum. "Bahkan, (kualitas) dia ini lebih parah daripada bapaknya," ucap dia.

Dia mengatakan, selama 10 tahun dipimpin oleh Jokowi, Indonesia kini menjadi compang-camping. Apalagi bila nantinya dipimpin oleh Gibran. 

2. Isi lengkap pernyataan forum purnawirawan TNI

Deretan tuntutan purnawirawan TNI yang meminta agar wapres berkuasa diganti. (Dokumen tangkapan layar X)
Deretan tuntutan purnawirawan TNI yang meminta agar wapres berkuasa diganti. (Dokumen tangkapan layar X)

Berikut isi lengkap pernyataan forum purnawirawan TNI yang ditujukan ke Presiden Prabowo:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

3. Prabowo tak tutup peluang temui purnawirawan TNI

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Sementara, para purnawirawan TNI mengaku sudah melayangkan surat untuk bisa bertemu dengan Presiden Prabowo. Namun, surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari Istana.

Belakangan, setelah seruan dari para purnawirawan TNI ramai diperbincangkan, Prabowo berubah pikiran. Ketua Umum Partai Gerindra itu membuka peluang untuk menerima para purnawirawan TNI yang menyerukan pencopotan Gibran. 

Hal tersebut disampaikan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dudung belum memperoleh informasi kapan Prabowo akan menerima Forum Purnawirawan TNI itu. Namun, ia memastikan, Prabowo akan menerima para purnawirawan tersebut. 

"Bahkan beliau (Presiden Prabowo) tadi akan beri peluang untuk bertemu dengan mereka mereka, gak ada masalah," kata Dudung. 

Menurut Dudung, Kepala Negara akan bijak menyikapi usulan para purnawirawan TNI tersebut. Dia mengatakan, Prabowo mempersilakan usulan itu disampaikan secara konstitusional.

Sebab selaku Presiden, kata dia, Prabowo tidak bisa serta-merta menerima usulan dari para purnawirawan tersebut.

"Presiden sangat bijak bahwa sesuaikan (seruan) dengan jalur konstitusional saja, karena tidak bisa seorang presiden menjawab seperti itu," ucap dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us