Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp46,8 miliar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memasuki tahap akhir. Politikus Partai Demokrat itu akan divonis pada Senin, 9 Oktober 2023.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," ujar Majelis Hakim, Rabu (27/9/2023).

1. Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didampingi pengacara, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara. Jaksa menilai Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi senilai Rp46,8 miliar.

Selain itu, Lukas dituntut membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

2. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di