ilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)
Saat mengecek data Djoko Tjandra, Asep tidak mengetahui bahwa dia adalah buronan Kejaksaan Agung. Hal ini karena tidak tertulis di sistem. Menurut dia, jika di sistem kependudukan tertulis statusnya sebagai buronan, tidak akan mungkin KTP elektronik tersebut terbit.
"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Asep.
Asep juga membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah itu. "Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep.
Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut. Yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik dan blanko KTP tersedia.
"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.
Menurut Asep, selama pandemi COVID-19 blanko KTP elektronik di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama.
"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.