Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)
Yanto mengatakan, hukuman yang diberikan kepada ketiga hakim akan disesuaikan dengan pelanggaran yang ditemukan.
“Setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran, nah mungkin di situ ada rekomendasi dari Bawas (Badan Pengawas). Rekomendasi, tuh macam-macam, hukuman ringan, sedang, sampai berat,” kata dia.
Diketahui, Bawas MA adalah perpanjangan tangan dari Ketua MA yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan dan rekomendasi kepada pimpinan MA jika ditemukan adanya penyimpangan.
Diketahui, Tom Lembong telah resmi bebas dari Rumah Tahana (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong kemudian melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan ini menindaklanjuti persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Adapun mejelis hakim saat itu dipimpin Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial, dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Pengacara Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi, Minggu (3/8/3025).