Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Presiden Jokowi tentang menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru Nusantara.
Namun, kebijakan Jokowi tersebut harus dicoret lantaran keputusan MA yang menyebut bahwa kebijakan itu dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena keputusan itu, akhirnya Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tidak lagi mewajibkan bagi dokter spesialis untuk berdinas hingga ke pelosok Papua, tapi hanya sukarela si dokter.
Lalu, bagaimana tanggapan Istana terkait putusan MA itu?