Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012. PP tersebut diketahui terkait tata syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Adapun, uji materiil yang dikabulkan yakni terhadap Pasal 34A serta Pasal 43 A PP Nomor 99/2012. Kedua pasal mengatur ketat pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme dan narkoba.
"Putusan, Kabul HUM (Hak Uji Materiil)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro pada Jumat (29/10/2021) dikutip dari ANTARA.