MA Cabut PP yang Mengatur Ketat Pemberian Remisi untuk Koruptor

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012. PP tersebut diketahui terkait tata syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Adapun, uji materiil yang dikabulkan yakni terhadap Pasal 34A serta Pasal 43 A PP Nomor 99/2012. Kedua pasal mengatur ketat pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme dan narkoba.
"Putusan, Kabul HUM (Hak Uji Materiil)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro pada Jumat (29/10/2021) dikutip dari ANTARA.
1. Gugatan diajukan napi di Lapas Sukamiskin
Gugatan uji materiil dengan nomor 28 P/HUM/2021 diajukan Subowo selaku mantan kepala desa dan empat orang lainnya. Mereka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dalam gugatannya, Subowo menggugat Pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012. Subowo dan teman-temannya menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UU di atasnya.
Sementara, vonis yang mengabulkan gugatan dijatuhkan pada Kamis (28/10/2021). Majelis hakim yang bertugas yaitu Supandi sebagai ketua dan Is Sudaryono dan Yodi M Wahyunadi selaku anggota.