Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. MA didorong konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal menyampaikan, penolakan permohonan PK ini dapat memberikan efek jera bagi koruptor.
"Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Faisal, di Jakarta, Senin (23/9/2024).
"Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” sambung dia.