KPK Minta Ditjen PAS Usut Dugaan Mardani Maming Keluar Rutan

Jakarta, IDN Times - Beredar sebuah video yang menunjukkan terpidana kasus korupsi Mardani Maming keluar penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pemasyarakat menindaklanjutinya.
"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/2/2024).
1. Kegiatan napi di luar lapas harus seizin petugas

Ali mengatakan, aktivitas warga binaan di luar lapas harus seizin petugas lapas. Aktivitasnya juga tidak bisa sembarangan.
"Di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," ujarnya.
2. Tingkat korupsi yang tinggi di lapas harusnya jadi alarm

Berdasarkan kajian KPK, tingkat korupsi di lapas sangat tinggi. Hal ini seharusnya menjadi rambu peringatan bagi Ditjen PAS.
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelola agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," ujarnya.
3. Mardani Maming divonis 12 tahun penjara

Diketahui, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta dan uang pengganti Rp110 miliar.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.