Jakarta, IDN Times - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal ditundanya tahapan Pemilu 2024 mengundang polemik besar di kalangan berbagai elemen masyarakat. Sebab, putusan hakim tersebut, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam proses verifikasi partai politik (parpol).
Dengan demikian, KPU dihukum untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dan meminta seluruh tahapan pemilu dihentikan dan diulang kembali.
"Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya," kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).