Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Dinilai Tak Perlu Patuhi PN Jakpus Menunda Pemilu, Ini Argumennya

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu mengikuti putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pemilu 2024. Sebab, putusan majelis hakim dari PN Jakpus tidak disertai dengan penjelasan kausalitas yang rasional.

Dia menjelaskan putusan itu tidak menjelaskan hubungan sebab-akibat antara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang ingin dianggap memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu 2024, dengan meminta agar sisa tahapan pemilu 2024 ditunda. Ray mengatakan tahapan pemilu yang saat ini sedang berjalan tidak sepenuhnya melibatkan partai politik. 

"Oleh karena itu, permohonan penundaan sampai dua tahun sama sekali tidak relevan dan jelas tak memiliki dasar yang kuat," ungkap Ray di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Selasa, (7/3/2023). 

Ia mengatakan bahwa kewenangan untuk menunda pemilu atau tidak sepenuhnya berada di tangan KPU. Ray juga menggaris bawahi alasan agar pemilu ditunda harus kuat, antara lain gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilu. 

"Putusan pengadilan manapun tidak bisa dinyatakan sebagai alasan penundaan pemilu dilaksanakan. Oleh karena itu seharusnya hakim pengadilan negeri memahami batasan tersebut," kata dia. 

Ia pun mengaku sulit membayangkan bila peradilan tiba-tiba memiliki kewenangan untuk menunda pemilu. Maka, nasib pemilu ke depan akan berada di ambang ketidakpastian. 

"Itu malah membuka peluang lembaga peradilan yang bertingkat dan ragam jenisnya akan dapat mengacaukan kepastian tahapan pelaksanaan pemilu," tutur dia. 

Namun, di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari justru menilai ada pihak lain yang memanfaatkan Prima untuk memuluskan rencana agar pemilu 2024 ditunda. Apa dasar Feri berpendapat demikian?

1. Gugatan Prima ke PN Jakpus diduga ditunggangi oleh motif pihak yang ingin tunda pemilu 2024

Feri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Menurut Feri, ada sekelompok orang yang diduga kuat memanfaatkan gugatan Prima ke PN Jakpus. "Begitu Prima dilihat mengajukan perkara ke pengadilan negeri lalu dilihat ada orang yang mungkin memanfaatkan situasi ini. Bukti kita sederhana, ada pembicaraan-pembicaraan yang bukan orang biasa, tokoh-tokoh penting yang bicara soal penundaan pemilu itu," ungkap Feri kepada media di Jakarta pada Senin, (6/3/2023). 

Ia juga mengaku heran lantaran data dari salah satu penelitian telah menyebut bahwa dari 17 perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ke pengadilan negeri, semua ditolak atau dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, pada kasus gugatan Prima, PN Jakarta Pusat malah mengabulkan semua isi gugatan mereka.

"Apa sebabnya satu-satunya perkara ini malah kemudian dibuka ruang? Apakah Prima diuntungkan dari ini? Tentu, mereka sedang cari keadilan," katanya lagi. 

2. Partai Prima tidak mengajukan gugatan ke PN Jakpus agar jadi partai peserta Pemilu 2024

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski, Prima bersikeras mengaku mereka memperjuangkan agar bisa menjadi partai peserta pemilu 2024, tetapi hal itu tidak tertulis di dalam petitum gugatannya. Di dalam petitum gugatannya, Partai Prima justru menggugat secara eksplisit agar sisa tahapan Pemilu 2024 dihentikan. 

Berikut isi petitum gugatan Partai Prima:

  1.  Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh pihak tergugat (KPU)
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat
  5. Menghukum tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil penggugat dengan mewajibkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal untuk selama lebih kurang dua tahun, empat bulan dan tujuh hari
  6. Menyatakan putusan pekara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
  7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Wakil Ketua Umum Prima, Ahmad Suluh Rifai, justru menganggap gugatan sengaja dilayangkan ke PN Jakpus karena sudah merasa buntu untuk memperjuangkan hak sipilnya. 

"Kami akui kami sudah mentok, gak bisa (memperjuangkan menjadi partai peserta pemilu). Sejak awal kami juga sudah mengatakan bahwa protes kami bukan untuk menjadi peserta pemilu. Tetapi, ada hak demokratis dan hak sipil kami yang ditolak oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ungkap Ahmad ketika berbicara di program Ngobrol Seru bersama IDN Times dan dikutip dari Instagram pada Senin, (6/3/2023). 

Prima gagal lolos tahapan verifikasi faktual dan menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka sudah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapi ditolak.

Gugatan serupa juga dilayangkan ke PTUN tetapi majelis hakim juga menolak gugatan tersebut. Ahmad pun merasa hak sipil Prima telah dizalimi. Padahal, menurut mereka, persyaratan yang harus dilewati sudah berhasil dipenuhi. 

3. Prima dituding sejak awal juga punya motif untuk menunda pemilu

Ahli di bidang tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti (www.pshk.or.id)

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyentil Prima lantaran pernyataan mereka soal memperjuangkan hak sipil tidak sejalan dengan isi gugatan yang diajukan ke PN Jakpus. Menurut Bivitri, upaya Prima untuk memperjuangkan hak sipilnya harusnya terhenti ketika PTUN menolak gugatan mereka atau mereka dapat memilih tidak ikut dalam Pemilu 2024. 

"Apakah dengan ideologi Prima bersedia mengorbankan ratusan juta calon pemilih di Indonesia untuk tidak mendapatkan haknya. Bahkan, taruhannya, bila pemilu diundur maka demokrasi kita bisa akan hancur. Apakah sudah ditimbang dengan apa yang bakal dicapai melalui gugatan di PN Jakpus? Namanya partai politik bukan sekedar mencari kekuasaan dan memiliki tanggung jawab publik," tanya Bivitri di program Ngobrol Seru by IDN Times.

Padahal, kata Bivitri, pemilu bukan sekadar kalah dan menangnya partai politik dan segelintir elite, tetapi sebuah proses demokrasi yang harus dijalankan. 

Ia pun tak menampik bahwa Prima memiliki motif sejak awal untuk menunda Pemilu 2024. Sebab yang mereka perjuangkan tidak konsisten dengan isi petitum yang dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu.

"Menurut saya, iya (mereka memang berniat untuk menunda pemilu). Iya dong, itu kan sudah jelas," katanya. 

Di sisi lain, komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal mengajukan memori banding ke PTUN. Ia menargetkan memori banding diajukan sebelum 16 Maret 2023. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us