Jakarta, IDN Times - Isu kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi menjadi sorotan publik belakangan ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan tanpa Kekerasan menilai publik dihantui oleh tindakan kekerasan seksual yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet itu juga menyoroti belum adamua payung hukum yang sudah disahkan berpihak pada korban dan mengakomodasi kebutuhan korban. Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih berproses di DPR untuk disahkan.
Sementara, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, malah digugat melalui permohonan uji materiil dari masyarakat.
“Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya sebutkan itu tidak berdasar,” kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam konferensi pers secara daring Senin (11/4/2022).