Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA: Uji Materi Permendikbud PPKS Jangan Cederai Korban!

Pameran lukisan dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di LBH Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Uji materi atau judicial review Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan oleh lembaga kerapatan adat alam Minangkabau (LKAAM).

Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap agar uji materi tak menghambat dan menyurutkan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di kampus.

“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari-hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).

1. Pengajuan uji materi ke MA diharapkan tak cederai keadilan ke korban

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bintang mengatakan KemenPPPA menghormati proses yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA) ini. 

Namun, dia berharap agar pengajuan bisa dicermati dengan baik agar tak mencederai keadilan korban kekerasan seksual.

2. Kekerasan seksual banyak yang tersembunyi

Webinar Respon Perguruan Tinggi di Sulut Terhadap Permendikbudristek PPKS. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dia mengatakan perlindungan dari tindak kekerasan seksual harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi, mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi dan menjadi fenomena gunung es.

Kekerasan seksual di perguruan tinggi juga dipengaruhi relasi kuasa antar individu berperan besar di hampir semua kasus.

3. Korban diminta tetap berani laporkan kekerasan seksual

Kebaya Bintang Puspayoga (instagram.com/bintang.puspayoga)

Permendikbud Ristek  Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan guna memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

Bintang mengatakan korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.  

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” ujarnya.

4. LKAAM minta permendikbud itu dicabut

Konferensi pers perempuan muda kampus melihat implementasi permen PPKS oleh Jaringan Muda Setara dan LBH Jakarta (dok. IDN Times/Istimewa)

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim digugat LKAAM ke MA soal Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 terkait PPKS di lingkungan kampus.

LKAAM meminta agar Peremendikbud tersebut dicabut. Dilihat dari situs resmi MA gugatan itu terdaftar dengan nomor 34 P/HUM/2022.

"Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim C," tulis keterangan perkara dilihat IDN Times, Kamis (31/3/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us