Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan pernikahan berbeda agama dan keyakinan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Keyakinan yang diteken oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
"Para hakim harus berpedoman pada ketentuan, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Syarifuddin dalam beleid tersebut.