Jakarta, IDN Times - Setara Institute menilai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang pengadilan mengabulkan perizinan pernikahan berbeda agama, sebagai sebuah kemunduran dalam berdemokrasi.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan Surat Edaran MA ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak memilih agamanya masing-masing.
“Kalau dia memilih maju ke pengadilan dan meminta pencatatan, berarti salah satu mereka dipaksa untuk memilih pasangan yang seagama. Apapun agamanya. Itu pemaksaan dan itu melanggar HAM,” kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/7/2023).