MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Wajib Ditaati

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang larangan bagi pengadilan, untuk mengabulkan percatatan perkawinan berbeda agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan surat edaran tersebut harus ditaati bagi semua pihak.
“Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam, dikutip Rabu (19/7/2023).
1. MUI sebut dalam Islam pernikahan beda agama tidak sah

Niam menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Menurut dia, peristiwa pernikahan itu hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Karenanya, negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut, agar tercapai kemaslahatan dengan pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.
“Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” kata Niam.
2. SEMA jadi panduan bagi hakim

Menurut Niam, SEMA yang baru saja diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini bisa menjadi panduan bagi hakim, untuk melarang pencatatan perkawinan berbeda agama.
“Jadi tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadkan panduan hakim. Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum,” katanya.
3. MA larang hakim izinkan nikah beda agama

Diketahui, MA melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, yang diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).