Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membantah ada malaadministrasi di lembaganya terkait putusan yang berisi penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus penyebaran rekaman pelecehan seksual yang dialaminya.
Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut, melalui kuasa hukumnya, mengajukan PK atas putusan pidana yang diterima pada tingkatan kasasi. Baiq divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.