Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung, Jokowi Didesak Berikan Amnseti

IDN Times/Indiana Malia
IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril memberi respons terkait penolakan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan amnesti kepada Nuril.

Penolakan yang dilakukan MA dinilai mempersulit upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual untuk berani bersuara. Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril lewat keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Jumat (5/7).

1. Kecewa terhadap penolakan MA

(Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ketika menagih Jokowi agar diberi Amnesti) Screen shot video SAFEnet
(Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ketika menagih Jokowi agar diberi Amnesti) Screen shot video SAFEnet

Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril, mengaku kecewa dengan penolakan yang dilakukan Mahkamah Agung.

Pasalnya, kasus Ibu Nuril yang melakukan perekaman terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap dirinya, merupakan perbuatan yang dinilai seharusnya mendapat dukungan.

Atas kejadian yang menimpa dirinya, Ibu Nuril juga dinilai layak untuk mendapatkan perlindungan oleh negara.

"Sayangnya, negara justru menjerat Ibu Nuril dengan pidana penjara, karena dianggap telah melakukan distribusi informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) UU ITE," tulis Koalisi Masyarajat Sipil #SaveIbuNuril dalam keterangan tertulisnya.

2. Menilai MA seharusnya lebih cermat

mahkamahagung.go.id
mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung dinilai seharusnya dapat lebih cermat dan melihat dengan perspektif dalam menilai kasus yang menimpa Ibu Nuril. Mengingat, MA telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dalam PERMA tersebut disampaikan, dalam pemeriksaan perkara, hakim diminta mempertimbangkan beberapa aspek kesetaraan gender dan non-diskriminasi dalam proses identifikasi fakta persidangan. Namun menurut Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril, hal ini gagal untuk dilakukan oleh MA, yang malahan akhirnya berdampak pada putusan pidana bagi Ibu Nuril.

3. Desak Presiden berikan amnesti

Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan
Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril juga mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Berdasarkan catatan mereka, hingga kini ada sejumlah 241.331 warga Indonesia yang telah memberikan dukungan. Permberian dukungan dilakukan dengan menandatangani petisi "Amnesti untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!" melalui platform digital.

Menurut mereka, amnesti saat ini merupakan harapan terakhir Ibu Nuril agar dirinya tidak dipenjara dan harus berpisah dari keluarganya karena keberaniannya untuk melawan pelaku kekerasan seksual.

4. Tagih janji DPR

IDN Times/Marisa Safitri
IDN Times/Marisa Safitri

Tak hanya mendesak Jokowi, Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril juga menagih janji DPR untuk membentuk Tim Eksaminasi perkara ini. Tim Eksaminasi yang akan dibentuk dianggap akan dapat melihat bagaimana kasus ini tidak layak untuk diadili dan diproses, sehingga DPR dapat memberikan dorongan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril.

Share
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us