Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Intinya sih...

  • MA menolak kasasi mantan Mentan SYL terkait pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
  • Kasasi diputuskan pada 28 Februari 2025 dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta.
  • SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Hal itu termuat dalam amar kasasi di laman MA. Nomor perkara kasasi SYL terdaftar dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025. Perkara kasasi SYL didistribusikan pada Senin 1 Februari 2025.

"Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” bunyi amar putusan dikutip Jumat (28/2/2025).

1. Putusan kasasi terkait pembebanan uang pengganti dan pidana

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis (Dok.IDN Times/istimewa)

Perkara kasasi SYL diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, kemudian panitera penggantinya yakni Setia Sri Mariana. Kasasi itu diputuskan pada Jumat 28 Februari 2025. SYL mengajukan kasasi untuk memperbaiki pembebanan uang pengganti pada terdakwa.

Adapun isinya adalah menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 (empat puluh empat miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat rupiah) ditambah USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat), dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsidair 5 (lima) tahun penjara.

2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hukuman politikus NasDem itu diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Artha Theresia, Selasa (10/9/2024).

SYL juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider lima tahun penjara.

3. SYL didakwa lakukan pemerasan atau terima gratifikasi

Sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor ricuh (IDN Times/Aryodamar)

SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Mereka adalah koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Editorial Team