Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Hal itu termuat dalam amar kasasi di laman MA. Nomor perkara kasasi SYL terdaftar dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025. Perkara kasasi SYL didistribusikan pada Senin 1 Februari 2025.
"Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” bunyi amar putusan dikutip Jumat (28/2/2025).