Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)
Dalam persidangan saksi, beberapa keterangan mengarah pada pembuktian terdakwa Gazalba Saleh menerima uang 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
Berdasarkan berkas tuntutan, Gazalba telah terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh terdakwa Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK.
Untuk diketahui, Heryanto Tanaka merupakan salah seorang deposan KSP Intidana, Semarang. Dia telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta.
Heryanto Tanaka terbukti melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim M. Syarief, Senin (26/6/2023) lalu.