Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kode Suap Hakim Agung MA Gazalba Saleh: Buat Tambah Jajan di Mekah

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap terdakwa suap penanganan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung. Ada sejumlah argumen pendukung yang diyakini dapat menguatkan memori kasasi tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, salah satu argumen pendukung adalah informasi bahwa Gazalba disebut sebagai 'bos dalam' di Mahkamah Agung.

"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'bos dalam'", ujar Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).

1. KPK ungkap percakapan whatsapp yang jadi bukti

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa informasi tersebut diketahui dari keterangan sejumlah saksi dalam persidangan. Salah satunya adalah percakapan pesan WhatsApp antara Hakim Redhy Novarisza dan terdakwa Pzrasetio Nugroho.

Pada percakapan keduanya, terungkap Gazalba mendapatkan uang suap. Uang itu diberikan dengan kode jajan di Mekah.

"Menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah," ujar Ali.

2. KPK sebut Gazalba Saleh akui sempat umrah

Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Kebenaran chat tersebut dibuktikan dengan adanya data perlintasan yang diperoleh KPK dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Gazalba pun mengakui pernah menjalani ibadah umrah.

"Hal ini berkesesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara," ujarnya.

3. Gazalba Saleh divonis bebas oleh PN Bandung

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat. Hakim menyatakan tidak memiliki cukup bukti Gazalba menerima suap dari Debitur KSP Intidana.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun bui subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Gazalba dinilai telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung, mengenai permasalahan keuangan di KSP Intidana.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian tuntutan pada hakim agung nonaktif ini sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Adapun persidangan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sejak beberapa pekan kemarin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us