MA Wajibkan Vaksin Halal, Kemenkes Bolehkan Sinovac Jadi Booster

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, buka suara terkait desakan kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi COVID-19.
Nadia mengungkapkan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
"Tentunya bagi masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang untuk vaksin tersebut digunakan sebagai vaksin booster," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (25/4/2022).
1. Vaksin Sinovac dan Sinopharm sudah dapat fatwa halal
Nadia mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merekomendasi beberapa jenis vaksin, termasuk mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
"Dan mekanisme vaksinasi gotong royong yakni vaksin Sinopharm, juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022," katanya.