Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Putuskan Pemerintah Wajib Berikan Vaksin Halal, Menkes Buka Suara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers dalam Pekan Imunisasi Dunia 2022 di Gedung Kementerian Kesehatan. (IDN Times/Dini Suciatiiningrum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Guna Sadikin mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Kami belum resmi menerima, tetapi saya memang dengar. Kita nyediain vaksin halal, tapi untuk booster kita lihat, akan kami pelajari dulu," ujar Budi di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (22/4/2022).

1. MA kabulkan uji materi YKMI terkait pengadaan vaksin COVID-19

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Putusan tersebut membuat pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19], Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3, dikutip dari situs MA, Kamis (21/3/2022).

2. Negara wajib memberikan jaminan kehalalan produk

Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag (Kemenag.go.id)

Putusan tersebut disahkan pada Kamis 14 April 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Putusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," tulis putusan tersebut.

3. Vaksin AstraZeneca belum memiliki sertifikat halal

Vaksin COVID-19 AstraZeneca (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mahkamah menyampaikan, putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac life sciences co.Ltd China dan Pt. Bio Farma (persero) hukumnya suci dan halal, boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten, sebagaimana diputuskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 02 Tahun 2021.

Vaksin COVID-19 produksi Sinovac telah memperoleh sertifikat halal, dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Namun, vaksin COVID-19 produk AstraZeneca, hukumnya haram
digunakan oleh umat Islam, karena dalam tahapan proses produksinya
memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, sebagaimana diputuskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan belum mendapatkan sertifikat halal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us