Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto, meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi berita yang sarat fitnah dan kebencian soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI (RUU TNI). Sebab, RUU TNI diklaim untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil tetap berjalan.
"Revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter," ujar Hariyanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (17/3/2025).
"Maka, TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan, dan tak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama-sama," imbuhnya.
Hariyanto mengatakan salah satu poin penting dalam RUU TNI yaitu terkait pengaturan yang lebih jelas bagi prajurit TNI aktif ketika ditempatkan di kementerian atau lembaga. Instansi sipil itu, kata dia, berada di luar struktural TNI. Ia menggarisbawahi mekanisme dan kriteria penempatan prajurit TNI aktif akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan tak mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur ketat, agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," katanya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU TNI 2004, prajurit TNI aktif dapat ditempatkan di 10 kementerian atau lembaga. Sedangkan dalam RUU TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil di 16 instansi.