Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU TNI: Tugas Tentara Bertambah Selain Perang, termasuk Atasi Narkoba

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)
Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)
Intinya sih...
  • Revisi UU TNI memberikan 17 tugas tambahan di luar operasi militer atau perang
  • Tugas tambahan termasuk penanganan narkotika, keamanan siber, dan perlindungan WNI di luar negeri

Jakarta, IDN Times - Di dalam revisi Undang-Undang TNI, tentara akan diberikan tugas tambahan di luar dari tugas utamanya, yakni operasi militer atau berperang. Sejauh ini disepakati ada 17 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Hal itu tertuang di dalam pasal 7 menyangkut tugas pokok TNI. 

"Jadi, dari 14 (tugas operasi militer selain perang), berubah menjadi 17. Ketika di rapat sudah dijelaskan panjang lebar dan kemudian disepakati 17 (tugas OMSP) dengan narasi-narasi yang diubah," ujar anggota komisi I DPR, TB Hasanuddin ketika dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025). 

Tiga kewenangan TNI yang ditambah di luar berperang, yakni mengatasi masalah narkotika, membantu penanganan isu keamanan siber dan melindungi, menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Hasanuddin pun tak menampik tugas tambahan TNI selain berperang terkait keamanan siber. 

"Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI memiliki kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah, kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika ditambah isu lainnya. Jadi, ada tiga," tutur dia. 

1. Keikutsertaan TNI dalam pemberantasan narkoba akan diatur di dalam Perpres

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin minta TNI yang mengisi jabatan sipil tidak digaji double. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin minta TNI yang mengisi jabatan sipil tidak digaji double. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketika ditanyakan apakah penanganan kasus narkotika tidak akan tumpang tindih dengan yang sudah berjalan dan dilakukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Hasanuddin mengatakan, hal tersebut akan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Termasuk implementasi TNI akan diminta untuk membantu di ranah apa dalam pemberantasan narkotika. 

"Tapi, yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," katanya. 

2. Daftar 17 operasi militer selain perang yang dapat dilakukan oleh TNI

Operasi gaktib dan yustisi 2025 yang digelar di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)
Operasi gaktib dan yustisi 2025 yang digelar di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Berikut 17 operasi militer selain perang (OMSP) yang dapat dilakukan oleh TNI bila revisi UU TNI disahkan:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintah di daerah
  10. Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur di dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan

Sementara, tambahan tiga tugas operasi selain perang yang dimasukan ke dalam RUU TNI, yakni:

  1. Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  2. Membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri
  3. Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

3. Rapat pembahasan revisi UU TNI dilanjutkan pada pekan depan di DPR

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Sementara, pembahasan mengenai revisi UU TNI kembali dilanjutkan di parlemen pada Senin (17/3/2025). Sebelumnya, 23 anggota DPR yang tergabung dalam panitia kerja RUU TNI melakukan rapat diam-diam di Hotel Fairmont pada 14-15 Maret 2025. 

Anggota panja RUU TNI dari fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari revisi UU TNI. Sebab, revisi undang-undang itu mengedepankan supresmasi sipil. 

"DPR dan pemerintah sangat akomodatif menampung aspirasi masyarakat sehingga sesungguhnya tidak harus ada yang perlu dikhawatirkan oleh masyarakat. Kami juga sangat menjaga kepercayaan publik yang sudah baik selama ini terhadap TNI," kata Anggraini kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu (16/3/2025). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Aria Hamzah
3+
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us