Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama harus mundur dari dinas militer atau mengajukan pensiun dini, seandainya benar ditunjuk menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai di Kementerian Keuangan.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 47 ayat (2). Kementerian Keuangan bukan termasuk ke dalam 14 instansi sipil yang bisa dimasuki oleh prajurit TNI aktif.
"Kalau memang betul diangkat (sebagai dirjen), tentu akan segera berproses pengunduran diri atau pensiun dini," ujar Kristomei kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (22/5/2025).
Ia kembali menegaskan perintah dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar semua prajurit TNI yang aktif dan duduk di luar 14 kementerian atau lembaga yang dibolehkan, harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit TNI aktif.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima oleh IDN Times, Letjen Djaka akan dilantik bersama Bimo Wijayanto dan sejumlah pejabat tinggi eselon I lainnya pada Jumat (23/5/2025). Pelantikan dilakukan pukul 09.30 WIB di aula mezanine Kementerian Keuangan.
Hal ini mengulangi peristiwa yang terjadi pada Letjen Novi Helmy Prasetya yang dilantik menjadi Direktur Badan Urusan Logistik (BULOG). Hingga kini Novi belum pensiun dari TNI. Padahal, Bulog tidak termasuk ke dalam 14 instansi sipil yang boleh dimasuki oleh prajurit TNI aktif.