Profil Letjen Djaka, Eks Tim Mawar yang Ditugasi Benahi Bea Cukai

- Prabowo menunjuk Letjen Djaka untuk membenahi lalu lintas barang dari dan ke luar negeri
- Letjen Djaka masih TNI aktif, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN)
- Djaka terlibat dalam aksi penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1998, dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun dan 4 bulan
Jakarta, IDN Times - Instansi sipil yang dipimpin oleh prajurit TNI aktif bakal bertambah. Presiden Prabowo Subianto disebut menunjuk Letnan Jenderal Djaka Budhi Utama untuk membenahi lalu lintas barang dari dan atau menuju ke luar negeri alias bea cukai.
Jenderal bintang tiga itu disebut akan menggantikan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani. Menurut informasi, Letjen Djaka juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pekan lalu.
Konfirmasi penunjukkan Letjen Djaka turut disampaikan mantan Deputi Kemenko Marves, Bimo Wijayanto. Bimo pada Selasa kemarin mendatangi Istana Kepresidenan dan bertemu Presiden Prabowo.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian memberikan arahan agar Bimo menduduki posisi Dirjen Pajak, sedangkan Letjen Djaka membenahi direktorat jenderal bea cukai.
"Hari ini saya dengan Pak Letjen Djaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan banyak arahan, Beliau menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional Beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara," ujar Bimo di Istana Negara pada Selasa kemarin.
Letjen Djaka sendiri bukan orang baru bagi Prabowo. Ia merupakan mantan anggota tim Mawar di Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam aksi penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1998.
Bagaimana rekam jejaknya di dunia militer selama ini?
1. Letjen Djaka lulusan Akademi Militer 1990 dari korps baret merah

Sementara, Letjen Djaka merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 yang berasal dari kecabangan Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus) atau Korps "Baret Merah". Saat ini, jenderal bintang tiga itu masih menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) (Sestama) berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Namun, sebelum bergabung di BIN, Letjen Djaka memiliki karier yang cukup panjang. Sebagian besar rekam jejaknya juga berkutat di dunia intelijen.
Ia pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan), Asisten Intelijen Panglima TNI (Asintel), serta Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Djaka juga pernah menjadi Komandan Pusat Intelijen TNI AD (Danpusintelad), Perwira Menengah Detasemen Markas Mabes TNI AD (Pamen Denma Mabesad), Wakil Asisten Pengamanan Kasad (Waaspam Kasad), dan Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpus Intel AD).
Jabatan lain yang pernah diembannya Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) XII/Tanjungpura dan Komandan Resor Militer (Danrem) 012 Teuku Umar, Aceh.
2. Letjen Djaka pernah dijatuhi hukuman bui 1 tahun dan 4 bulan karena terlibat penculikan aktivis

Menurut dokumentasi yang dimiliki oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tahun 2009, Djaka terkonfirmasi merupakan bagian dari anggota tim Mawar. Sebanyak 11 anggotanya diadili di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti II) pada April 1999.
Tetapi, dari 11 terdakwa itu, hanya satu prajurit TNI AD yang dipecat. Tiga prajurit TNI AD lainnya, termasuk Djaka malah mendapat promosi dalam karier militer. Sedangkan, dua hingga lima terdakwa mendapat masa tahanan. Namun, mereka tidak dipecat dari instansi militer.
Berdasarkan putusan Mahmilti II Jakarta Nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar terbukti bersalah melakukan perampasan kemerdekaan terhadap sembilan aktivis. Dalam putusan tersebut, Djaka ikut dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun dan 4 bulan.
3. Letjen Djaka pada 2023 melaporkan memiliki harta Rp4,7 miliar

Sementara, Letjen Djaka pernah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diketahui telah melaporkan total hartanya sebanyak tiga kali. Kali terakhir ia melaporkan harta kekayaan ketika masih menduduki jabatan sebagai Asintel Panglima TNI pada 2023 lalu.
Total harta yang dilaporkan ketika itu oleh Letjen Djaka mencapai Rp4,7 miliar.