Bekasi, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membongkar dua kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7,9 miliar.
AHY menyampaikan, kasus pertama melibatkan lima orang tersangka berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Para tersangka bersekongkol menawarkan sebidang tanah ke korban bernama Mi'in bin Sa'ih dengan nilai Rp4.072.000.000.
"Namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp4.072.000.000 kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, faktanya salinan akta jual beli (AJB) tersebut adalah palsu," katanya di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Kasus itu pun ketahuan setelah korban tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama Mi'in Bin Sa'ih.