Jakarta, IDN Times - Dirjen Agitasi dan Propaganda BEM UPN Veteran Jakarta Muhammad Hafidz Irsyad mengkritisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memandatkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana di sektor jasa keuangan.
Menurut Hafidz Irsyad sistem pengawasan maupun struktur OJK belum siap sehingga menimbulkan celah persekongkolan dan korupsi.
“Ini menjadi persoalan besar ya, jangan sampai menimbulkan pemufakatan jahat. Karena hanya dia sendiri di sektor keuangan. Parahnya kasus-kasus tertentu yang menjadi atensi publik justru selesai begitu saja dan diminta penghentian penyidikannya (SP 3) karena pemufakatan jahat tadi," kata Hafid dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).