Driver ojol di Makassar membakar ban bekas saat demo tolak pemotongan 10 persen dan jadi karyawan tetap, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan para Pemohon perlu memperjelas hak konstitusional yang terlanggar atas keberlakuan norma ini yang dikaitkan dengan pasal-pasal yang ada pada UUD NRI 1945.
“Secara umum permohonan ini sudah cukup baik, tetapi pada alasan permohonan masih perlu ada elaborasi lebih dalam dan benang merah kerugiannya, apakah potensial, faktual menggerus hak warga negara, dan mempersulit warga negara,” terang Ridwan.
Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan para Pemohon menguraikan pengalaman merasa terancam dengan keberlakuan pasal tersebut.
“Agar kami yakin, ceritakan pengalaman ikut demo, tapi kalau hanya belajar dan hanya dari bacaan, maka ini kurang meyakinkan. Ini untuk menunjukkan Anda sebagai mahasiswa yang memperjuangkan tak hanya kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan publik agar penyelenggara negara tidak otoriter, penegak hukum tidak diskriminatif, bukan hanya pemerhati hukum dan kemudian merasa punya legal standing sehingga perlu dipertajam lagi (permohonannya),” jelas Arsul.
Adapun Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar para Pemohon menunjukkan pertentangan pasal yang diuji dengan dasar pengujian.
“Terakhir pada petitum perlu diingat membaca norma sederhana, kapan pidana itu akan hidup. Jika diberitahukan akan terlepas dari pidana, jika tidak diberitahukan akan berakibat pada apa. Oleh karena itu, apa benar ditafsirkan seperti yang diminta para Pemohon,” tutur Saldi.
Pada akhir persidangan, Saldi menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.