Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berpelukan usai dilantik dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berpelukan usai dilantik dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Intinya sih...

  • Pasal 218 KUHP mengatur pidana bagi penghinaan presiden dan wakil presiden, dengan ancaman penjara hingga enam bulan atau denda.

  • Mahasiswa menyoroti proteksi khusus yang membuat rakyat enggan menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebelas orang mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu secara khusus mengatur tentang pidana dan denda bagi setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Mahasiswa yang menjadi pemohon berasal dari Universitas Terbuka. Mereka adalah Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang teregister dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

1. Bunyi Pasal 218 KUHP

Sejumlah siswa SDN Pondok Labu 14 Pagi menyimak materi dari guru mereka tentang Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc

Pasal 218 KUHP menyebut, seseorang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun, enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Berikut ini bunyi Pasal 218 KUHP

Ayat 1

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

2. Soroti adanya proteksi khusus hingga rakyat khawatir menyampaikan kritik

Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/)

Para pemohon menganggap, ketidakpastian hukum dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP berakar pada pemberian proteksi khusus serta privilese kepada presiden dan wakil presiden. Hal itu secara fundamental dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Dalam negara berbentuk republik, jabatan presiden dan wakil presiden merupakan jabatan publik yang mandatnya berasal dari rakyat sehingga tidak dapat diberikan perlindungan hukum pidana yang bersifat istimewa dibandingkan warga negara lainnya.

Pemohon menilai, diskriminasi hukum dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tidak hanya mencederai kontrak sosial, tetapi juga melanggar prinsip fundamental etika mengenai martabat manusia yang setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri dan bukan semata-mata sebagai alat.

"Dengan mengkriminalisasi kritik, pasal a quo memosisikan rakyat sebagai instrumen untuk memelihara citra penguasa dan stabilitas kekuasaan, serta menghambat kebebasan penggunaan nalar secara publik (public use of reason) yang merupakan syarat mutlak bagi pencerahan (enlightenment) dan perkembangan moral masyarakat," kata para pemohon dalam berkas permohonan.

Pasal dalam KUHP itu juga disebut tidak memenuhi asas lex certa karena mengandung rumusan yang multitafsir sehingga bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945.

"Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan menciptakan ruang gelap hukum (grey area) yang membuka peluang kriminalisasi sewenang-wenang," tutur para pemohon.

Para pemohon juga menganggap, ketidakpastian hukum yang terjadi secara langsung mengakibatkan lumpuhnya hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 28F UUD NRI 1945.

"Ancaman pidana dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang membuat warga negara enggan menyatakan pendapat, menyampaikan kritik, maupun menyebarkan informasi publik, sehingga pada akhirnya mematikan fungsi pengawasan rakyat (public scrutiny) dalam sistem demokrasi," kata para pemohon.

3. Petitum permohonan

Sidang pendahulan permohonan nomor 274/PUU-XXIII/2025 dan 275/PUU-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang MK, Selasa (13/1/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta agar majelis hakim MK menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Para pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editorial Team