Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/)
Para pemohon menganggap, ketidakpastian hukum dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP berakar pada pemberian proteksi khusus serta privilese kepada presiden dan wakil presiden. Hal itu secara fundamental dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Dalam negara berbentuk republik, jabatan presiden dan wakil presiden merupakan jabatan publik yang mandatnya berasal dari rakyat sehingga tidak dapat diberikan perlindungan hukum pidana yang bersifat istimewa dibandingkan warga negara lainnya.
Pemohon menilai, diskriminasi hukum dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tidak hanya mencederai kontrak sosial, tetapi juga melanggar prinsip fundamental etika mengenai martabat manusia yang setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri dan bukan semata-mata sebagai alat.
"Dengan mengkriminalisasi kritik, pasal a quo memosisikan rakyat sebagai instrumen untuk memelihara citra penguasa dan stabilitas kekuasaan, serta menghambat kebebasan penggunaan nalar secara publik (public use of reason) yang merupakan syarat mutlak bagi pencerahan (enlightenment) dan perkembangan moral masyarakat," kata para pemohon dalam berkas permohonan.
Pasal dalam KUHP itu juga disebut tidak memenuhi asas lex certa karena mengandung rumusan yang multitafsir sehingga bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945.
"Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan menciptakan ruang gelap hukum (grey area) yang membuka peluang kriminalisasi sewenang-wenang," tutur para pemohon.
Para pemohon juga menganggap, ketidakpastian hukum yang terjadi secara langsung mengakibatkan lumpuhnya hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 28F UUD NRI 1945.
"Ancaman pidana dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang membuat warga negara enggan menyatakan pendapat, menyampaikan kritik, maupun menyebarkan informasi publik, sehingga pada akhirnya mematikan fungsi pengawasan rakyat (public scrutiny) dalam sistem demokrasi," kata para pemohon.