UU KUHP Baru soal Hasut Seseorang Agar Tidak Beragama Diuji ke MK

- Pasal 302 ayat 1 UU KUHP diuji terkait penghasutan seseorang agar tidak beragama
- Frasa "menghasut" tidak jelas dan rentan kriminalisasi
- Para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 302 ayat 1 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945
Jakarta, IDN Times - Sembilan orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 302 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregister dengan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 ini diajukan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh dan Universitas Terbuka. Sidang pendahulan digelar di Ruang Sidang MK, Selasa (13/1/2025).
1. Pasal yang diuji terkait penghasutan seseorang agar tidak beragama

Pasal yang diuji tersebut terkait dengan aturan pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang di muka umum menghasut seseorang, agar menjadi tidak beragama atau berkepercayaan sesuai dengan yang ada di Indonesia.
"Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi Pasal 302 ayat 1 KUHP.
2. Frasa "menghasut" tidak didefiniskan secara jelas dan rentan kriminalisasi

Para pemohon mempermasalahkan frasa "menghasut" yang dianggap tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghasut.
Ketidakjelasan tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan ketidakpercayaan terhadap agama secara terbuka di ruang publik atau muka umum.
"Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945," kata pemohon dalam sidang.
Selain itu, menurut pemohon, Pasal 302 ayat 1 KUHP berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
"Norma a quo menempatkan ekspresi non-koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana, sehingga membatasi ruang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokratis," bunyi permohonan yang diajukan.
Akibatnya, berbagai bentuk ekspresi, termasuk diskusi, ceramah ilmiah, presentasi, publikasi akademik, filosofis, maupun ekspresi personal yang dilakukan oleh para pemohon berpotensi dianggap sebagai perbuatan pidana. Meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh konstitusi.
Pemohon juga berdalih, ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan efek gentar bagi warga negara yang menganut, mempelajari, atau mendiskusikan pandangan berbeda (ateisme), karena adanya kekhawatiran untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani di muka umum. Kondisi demikian secara potensial membatasi serta merugikan hak konstitusional para pemohon atas kebebasan berkeyakinan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 2 UUD NRI 1945.
3. Petitum permohonan

Para pemohon dalam petitum meminta agar menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. MK juga diminta agar menyatakan Pasal 302 ayat 1 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

















