Jakarta, IDN Times – Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang mengalami pelecehan seksual, AN, menegaskan arti sikapnya yang memilih jalur non hukum atau non litigasi untuk menuntaskan kasusnya. Organisasi nirlaba yang mendampingi AN, Rifka Annisa memaparkan mengapa mahasiswi Fisipol itu tidak meneruskan laporannya ke polisi.
"Pilihan penyelesaian kasus non-litigasi yang diambil oleh AN dan tim kuasa hukum pada hari Senin, 4 Februari 2019 merupakan pilihan yang tidak mudah," demikian isi pernyataan Rifka Annisa di situsnya pada Rabu (6/2).
Mereka juga menyampaikan banyak media yang keliru memaknai pilihan tersebut. Akhirnya, pesan yang tersampaikan ke publik, AN bersedia menempuh jalur damai untuk menuntaskan kasusnya.
"Kami sangat keberatan, menolak dan terganggu dengan penggunaan diksi 'damai' di berbagai media massa, sebab hal tersebut menjadi pemicu anggapan AN sudah menyerah terhadap perjuangannya," kata mereka lagi.
Lalu, mengapa AN akhirnya memilih untuk menyelesaikan kasus ini di luar jalur pengadilan? Apa saja kemajuan yang berhasil ia raih melalui perjuangan selama 1,5 tahun?