Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membantah bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun sekadar sensasi dan tidak ada tindak lanjutnya. Justru, menurut Mahfud, kini sudah dibentuk satgas khusus TPPU untuk menyelidiki terjadinya tindak pidana di Direktorat Jenderal Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan itu. Persepsi itu terbentuk karena usai menjadi sorotan luas publik, tiba-tiba isu tersebut seolah tenggelam karena berita lainnya.
Pernyataan Mahfud soal dugaan TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun membuat publik semakin gempar lantaran mereka sudah geram lebih dulu terhadap kasus Rafael Alun Trisambodo. Informasi yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga sempat dinilai oleh sejumlah anggota komisi III DPR memiliki muatan politis.
Sebab, informasi itu baru disampaikan pada 2023. Sedangkan, akumulasi laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2009-2023.
"Saya jelaskan dulu bahwa kasus ini bukan sensasi dan tak pernah tenggelam setelah dibicarakan dengan riuh di ruang publik dan DPR," ungkap Mahfud di dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Ia menekankan tidak ada kendala apapun atau tindak lanjutnya dianggap terlambat. Justru, Surat Keputusan (SK) pembentukan satgas TPPU sudah dirilis pada awal Mei 2023.
"Masih ingat kan? Perdebatan hukum dan politik tentang ini terakhir pada 11 April 2023 di Komisi III DPR. Saat itu, Komite TPPU menyampaikan rencana untuk membentuk satgas. Tapi, waktunya terpotong karena 19 April sudah memasuki bulan puasa dan memasuki liburan," kata dia.
Maka, secara otomatis, kata Mahfud, waktu yang dimanfaatkan untuk perencanaan membentuk satgas, rapat internal hingga menghubungi calon anggota satgas sangat pendek. Lalu, siapa saja yang dimasukkan ke dalam satgas TPPU itu?