Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membantah bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun sekadar sensasi dan tidak ada tindak lanjutnya. Justru, menurut Mahfud, kini sudah dibentuk satgas khusus TPPU untuk menyelidiki terjadinya tindak pidana di Direktorat Jenderal Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan itu. Persepsi itu terbentuk karena usai menjadi sorotan luas publik, tiba-tiba isu tersebut seolah tenggelam karena berita lainnya. 

Pernyataan Mahfud soal dugaan TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun membuat publik semakin gempar lantaran mereka sudah geram lebih dulu terhadap kasus Rafael Alun Trisambodo. Informasi yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga sempat dinilai oleh sejumlah anggota komisi III DPR memiliki muatan politis.

Sebab, informasi itu baru disampaikan pada 2023. Sedangkan, akumulasi laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2009-2023. 

"Saya jelaskan dulu bahwa kasus ini bukan sensasi dan tak pernah tenggelam setelah dibicarakan dengan riuh di ruang publik dan DPR," ungkap Mahfud di dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Kamis (4/5/2023). 

Ia menekankan tidak ada kendala apapun atau tindak lanjutnya dianggap terlambat. Justru, Surat Keputusan (SK) pembentukan satgas TPPU sudah dirilis pada awal Mei 2023. 

"Masih ingat kan? Perdebatan hukum dan politik tentang ini terakhir pada 11 April 2023 di Komisi III DPR. Saat itu, Komite TPPU menyampaikan rencana untuk membentuk satgas. Tapi, waktunya terpotong karena 19 April sudah memasuki bulan puasa dan memasuki liburan," kata dia. 

Maka, secara otomatis, kata Mahfud, waktu yang dimanfaatkan untuk perencanaan membentuk satgas, rapat internal hingga menghubungi calon anggota satgas sangat pendek. Lalu, siapa saja yang dimasukkan ke dalam satgas TPPU itu?

1. Satgas bakal telusuri praktik TPPU di Ditjen Pajak dan Bea Cukai, tapi tetap libatkan tim Kemenkeu

Press Statement Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani).

Lebih lanjut, Mahfud mengakui meski fokus utama pekerjaan dari satgas yakni membongkar dugaan TPPU senilai Rp189 triliun di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, tetapi tim dari Kementerian Keuangan ikut dilibatkan. Maka, sejumlah pihak pun meragukan independensi dan efektivitas satgas ini. 

Mahfud pun mengatakan bahwa keterlibatan tim Kemenkeu di dalam satgas sudah sesuai aturan yang berlaku. "Untuk masalah perpajakan, sesuai aturan penyidiknya berasal dari Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Jadi, dia akan menindak lanjuti (Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan) dan tak memiliki kewenangan pro justisia," kata Mahfud pada Rabu (3/5/2023). 

Ia memastikan bakal melibatkan pihak luar, namun sebagai narasumber. Bukan pihak yang menindak lanjuti secara yuridis dan pro justisia. 

"Karena tidak boleh (menindaklanjuti temuan) selain polisi, jaksa, (penyidik) ditjen bea cukai, (penyidik) pajak. Hanya mereka yang boleh melakukan itu (memproses hukum)," kata dia. 

Ia memastikan satgas tersebut akan tetap bertindak obyektif karena pihak yang dilibatkan cukup luas.

2. Daftar susunan anggota satgas dan tim ahli yang dilibatkan

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahfud menjelaskan bahwa satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, pelaksana dan kelompok kerja. Tim pengarah, kata Mahfud, terdiri dari tiga orang pimpinan komite nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU yaitu Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian dan Kepala PPATK. 

"Sedangkan pelaksana di dalam satgas yakni terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, lalu wakilnya berasal dari Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Sekretaris dijabat oleh Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK," katanya di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu kemarin.

Sedangkan, para anggota dari satgas yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. 

Mahfud turut membawa masuk sejumlah ahli untuk dimintai pendapat profesionalnya. Mereka memiliki latar belakang profesional di bidang ekonomi dan penindakan korupsi. Para ahli ini, kata Mahfud, akan tergabung di dalam kelompok kerja dan membantu satgas. 

"Dalam melaksanakan tugasnya, satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan. Mereka terdiri atas Yunus Husein, Muhammad Yusuf. Keduanya mantan Kepala PPATK," kata Mahfud. 

Ada pula Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM), Wuri Handayani (Dosen UGM), Laode M. Syarif (mantan Wakil Ketua KPK), Topo Santoso (Guru Besar Hukum UI), Gunadi, Danang Widoyoko (Transparency International Indonesia), Faisal Basri, Mutia Gani Rahman (Sosiolog), Mas Achmad Santosa dan Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara). 

"Itu ke-11 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU. Tetapi, tenaga ahli itu bukan penyidik maka mereka tidak akan masuk langsung ke kasus. Fungsinya hanya memberikan masukan-masukan," ujarnya. 

3. KPK tak ikut dilibatkan di dalam satgas TPPU Rp349 triliun

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Mahfud mengakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ikut dilibatkan di dalam satgas TPPU Rp349 triliun. Menurut Mahfud, KPK tidak dilibatkan karena mereka menangani lapopran sendiri. 

"Ketua KPK, Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dalam satgas dan akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah langsung masuk ke KPK," kata mantan Menteri Pertahanan itu. 

Ia menjelaskan bahwa KPK memang masuk ke dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sebagai lembaga eksekutif. 

Editorial Team