Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Mahfud Resmi Bentuk Satgas TPPU Rp349 T, Ini Daftar Anggotanya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika mengumumkan satgas TPPU Rp349 triliun pada Rabu, 3 Mei 2023. (IDN Times/Santi Dewi)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika mengumumkan satgas TPPU Rp349 triliun pada Rabu, 3 Mei 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD resmi mengumumkan terbentuknya satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari rapat pada 10 April 2023 di kantor Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Maka, dengan ini saya mengumumkan bahwa pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud yaitu satgas tentang TPPU," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Rabu (3/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, pelaksana dan kelompok kerja. Tim pengarah, kata Mahfud, terdiri dari tiga orang pimpinan komite nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU yaitu Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian dan Kepala PPATK. 

"Sedangkan pelaksana di dalam satgas yakni terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, lalu wakilnya berasal dari Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Sekretaris dijabat oleh Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK," katanya. 

Sedangkan, para anggota dari satgas yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. 

Sebagai tugas awal, satgas itu akan fokus untuk meneliti ulang dugaan TPPU senilai Rp189 triliun. Transaksi itu diduga berasal dari penyelundupan impor emas batangan ke Indonesia.

 

1. Kemenkeu ikut dilibatkan di dalam satgas karena punya kewenangan penyelidikan TPPU

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Mahfud memahami banyak keraguan terkait independensi dan efektivitas satgas TPPU. Sebab, dugaan pencucian uang terjadi di Kemenkeu. Sementara, Kemenkeu justru ikut dilibatkan di dalam satgas. 

Tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan pihaknya bertindak sesuai aturan yang berlaku. "Untuk masalah perpajakan, sesuai aturan penyidiknya berasal dari Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Jadi, dia akan menindak lanjuti (Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan) dan tak memiliki kewenangan pro justicia," kata Mahfud. 

Ia memastikan bakal melibatkan pihak luar, namun sebagai narasumber. Bukan pihak yang menindak lanjuti secara yuridis dan pro justisia. 

"Karena tidak boleh (menindaklanjuti temuan) selain polisi, jaksa, (penyidik) ditjen bea cukai, (penyidik) pajak. Hanya mereka yang boleh melakukan itu (memproses hukum)," kata dia. 

Ia memastikan satgas tersebut akan tetap bertindak obyektif karena pihak yang dilibatkan cukup luas. 

2. Mahfud ikut membawa masuk sejumlah ahli TPPU dan korupsi ke dalam kelompok kerja

Ekonom Senior, Faisal Basri (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Ekonom Senior, Faisal Basri (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara, untuk menjaga independensi satgas TPPU Rp349 triliun itu dalam bertugas maka Mahfud turut membawa masuk sejumlah ahli untuk dimintai pendapat profesionalnya. Mereka memiliki latar belakang profesional di bidang ekonomi dan penindakan korupsi. Para ahli ini, kata Mahfud, akan tergabung di dalam kelompok kerja dan membantu satgas. 

"Dalam melaksanakan tugasnya satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan. Mereka terdiri atas Yunus Husein, Muhammad Yusuf. Keduanya mantan Kepala PPATK," kata Mahfud. 

Ada pula Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM), Wuri Handayani (Dosen UGM), Laode M. Syarif (mantan Wakil Ketua KPK), Topo Santoso (Guru Besar Hukum UI), Gunadi, Danang Widoyoko (Transparency International Indonesia), Faisal Basri, Mutia Gani Rahman (Sosiolog), Mas Achmad Santosa dan Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara). 

"Itu ke-11 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU. Tetapi, tenaga ahli itu bukan penyidik maka mereka tidak akan masuk langsung ke kasus. Fungsinya hanya memberikan masukan-masukan," ujarnya. 

Satgas itu mulai bekerja pada Kamis (4/5/2023) dan memiliki waktu bertugas hingga 31 Desember 2023. 

3. KPK tidak ikut dilibatkan dalam satgas TPPU Rp349 triliun

Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara, di dalam penjelasan lainnya, Mahfud turut menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut dilibatkan di dalam satgas pemberantasan TPPU. Meski begitu, kata Mahfud, ia sudah berkoordinasi dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

"Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut di dalam tim," kata Mahfud. 

Artinya, bila dalam penyusunan kasus dari awal turut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka terduga pelaku akan diusut oleh komisi antirasuah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us