Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kembali membantah pemerintah meratakan sisa bangunan Rumah Geudong, Aceh. Rumah Geudong menjadi saksi bisu kekejaman TNI selama pemberlakuan daerah operasi militer (DOM) di Aceh pada periode 1990-1998.
Rumah Geudong jadi tempat penyekapan dan penyiksaan. Sebagian warga yang dibawa ke sana dipastikan bakal dieksekusi mati.
Peristiwa itu kemudian dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai satu dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Rencananya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal mulai proses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat di Rumah Geudong pada Selasa (27/6/2023).
"Tidak ada yang dibongkar atau dibuang di sini. Ini kan lanjutan yang sisa-sisa (bangunan) saja. Kan masih ada sumur dua. Sisanya, sudah dirusak oleh masyarakat sendiri. Jadi, sudah dibongkar oleh mereka," ungkap Mahfud di Kabupaten Pidie, Aceh pada Senin (26/6/2023).
Ia pun menjelaskan alasan mengapa pemerintah baru pada 2023 mengakui peristiwa penyiksaan pernah terjadi di Rumah Geudong tersebut. "Kan Komnas HAM baru memutuskan bahwa (peristiwa) di sini termasuk pelanggaran HAM berat. Selama tenggang waktu itu, masyarakat yang harus bersama-sama pemerintah daerah yang mengurus (sisa bangunan Rumah Geudong)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).